TOHAROH

TOHAROH

            Dalam hokum islam, soal bersuci dan seluk-beluknya termasuk ilmu dan amalan yang sangat penting, terutama karena di antara syarat-ayarat*) salat telah ditetapkan bahwa seorang yang akan mengerjakan solat diwajibkan suci dari hadas dan syarat
            Toharoh berasal dari bahasa arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas dan najis sehingga seorang diperbolehkan untuk beribadah dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan berwudu, tayamum, mandi, dan istinja’.

Dalil-dalil yang menganjurkan kita untuk bersuci antara lain:
 وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ٤  وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ ٥
“dan pakaianmu bersihkanlah dan perbuatan dosa tinggalkanlah”.
 (Q.S. Al-Muddatsir : 4-5)
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Q.S. Al-baqorah : 222).
اللطَّهُوْرَشَطْرُالإِيْمَانِ
“kebersihan itu sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khurdi).
Caatatan:
  • *)Syarat yaitu suatu yang harus dipenuhi ketika mengerjakan sesuatu. Kalau tidak dipenuhi maka pekerjaan itu tidak sah.





Perihal Bersuci Meliputi Beberapa Perkara Sebagai Berikut;
  1. Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
  2. Kaifiat (cara) Bersuci.
  3. Macam dan jenis-jenis najis yang disucikan.
  4. Benda yang wajib disucikan.
  5. Sebab-sebab yang mewajibkan untuk bersuci.

Bersuci Ada Dua Bagian Yaitu;
  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan seperti mandi, wudu, tayamum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat.

  1. Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum dipakai untuk bersuci.
  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air laut
  4. Air sungai
  1. Air salju
  2. Air telaga
  3. Air embun
وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan … (Q.S Al-Anfal Ayat 11).

  1. Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat bagian;
1.      Air suci dan mensucikan; yaitu air yang mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci yang tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
2.      Air suci tapi tidak dapat mensuciakn; yaitu air yang zatnya suci, tapi tidak sah untuk mensucikan sesuatu, yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu;
a.       Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, air the, dan sebagainya.
b.      Air suci dan dapat mensucikan, tapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yaitu bukan emas.
c.       Air sedikit, kurang dari dua kolah*), sudah dipakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hokum najis,sedangkan air itu tidak berubanh sifatnya dan tidak bertambah pula timbanganya.
d.       Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedangkan jumlahnya kurang dari dua kolah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kolah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

Catatan;
  • *) dua kolah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bok, maka besarnya = panjang 60 cm.
  • Ada satulagi air suci dan mensucikan tapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab / mencuri, mengambil tanpa izin.

0 Response to "TOHAROH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel