TOHAROH
Sunday, November 27, 2016
Add Comment
TOHAROH
Dalam
hokum islam, soal bersuci dan seluk-beluknya termasuk ilmu dan amalan yang
sangat penting, terutama karena di antara syarat-ayarat*) salat telah
ditetapkan bahwa seorang yang akan mengerjakan solat diwajibkan suci dari hadas
dan syarat
Toharoh
berasal dari bahasa arab yang berarti bersih atau bersuci. Sedangkan menurut
istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas dan najis sehingga seorang
diperbolehkan untuk beribadah dituntut harus dalam keadaan suci. Kegiatan
bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan berwudu, tayamum, mandi, dan
istinja’.
Dalil-dalil yang menganjurkan kita untuk bersuci
antara lain:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ ٤ وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ ٥
“dan pakaianmu bersihkanlah dan perbuatan dosa tinggalkanlah”.
(Q.S. Al-Muddatsir : 4-5)
…إِنَّ
ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
“…Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri” (Q.S. Al-baqorah : 222).
اللطَّهُوْرَشَطْرُالإِيْمَانِ
“kebersihan itu
sebagian dari iman” (H.R Muslim dan Abu Said Al-Khurdi).
Caatatan:
- *)Syarat yaitu suatu yang harus dipenuhi ketika mengerjakan sesuatu. Kalau tidak dipenuhi maka pekerjaan itu tidak sah.
Perihal Bersuci Meliputi Beberapa
Perkara Sebagai Berikut;
- Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
- Kaifiat (cara) Bersuci.
- Macam dan jenis-jenis najis yang disucikan.
- Benda yang wajib disucikan.
- Sebab-sebab yang mewajibkan untuk bersuci.
Bersuci Ada Dua
Bagian Yaitu;
- Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan seperti mandi, wudu, tayamum.
- Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat.
- Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai adalah air yang bersih (suci
dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan
belum dipakai untuk bersuci.
|
|
…وَيُنَزِّلُ
عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ…
… dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan
… (Q.S Al-Anfal Ayat 11).
- Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi
menjadi empat bagian;
1.
Air
suci dan mensucikan; yaitu air yang mutlak artinya air yang masih murni, dapat
digunakan untuk bersuci yang tidak makruh, (air mutlak artinya air yang
sewajarnya).
2.
Air
suci tapi tidak dapat mensuciakn; yaitu air yang zatnya suci, tapi tidak sah
untuk mensucikan sesuatu, yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air,
yaitu;
a.
Air
yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda
yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, air
the, dan sebagainya.
b.
Air
suci dan dapat mensucikan, tapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang
dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yaitu bukan emas.
c.
Air
sedikit, kurang dari dua kolah*), sudah dipakai untuk menghilangkan hadas atau
menghilangkan hokum najis,sedangkan air itu tidak berubanh sifatnya dan tidak
bertambah pula timbanganya.
d.
Air mutanajis yaitu air yang kena najis
(kemasukan najis), sedangkan jumlahnya kurang dari dua kolah, maka air yang
semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kolah
dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Catatan;
- *) dua kolah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bok, maka besarnya = panjang 60 cm.
- Ada satulagi air suci dan mensucikan tapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab / mencuri, mengambil tanpa izin.

0 Response to "TOHAROH"
Post a Comment